SURAT KETERANGAN PEMBAGIAN
WARIS BERUPA TANAH SAWAH DAN TANAH PEKARANGAN
Yang bertanda tangan
di bawah ini
Nama : Tempat/Tgl Lahir
: Kediri,08-11-1930
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jorong Bandarejo dusun II
Di sebut sebagai pihak pertama (I)
yang memberi waris
Nama : Tempat/Tgl
Lahir : Bandarejo, 15-05-1976
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jorong Badarejo dusun II
Di sebut sebagai pihak kedua (II)
Yang menerima waris
Dengan rasa sadar tampa paksaan
dari pihak lain dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani, Saya pihak pertama (I) akan memberikan hak waris
berupa tanah sawah dan tanah pekarangan kepada anak saya yang di sebut sebagai
pihak kedua (II). Tanah tersebut
terletak di Jorong Bandarejo
dusun II, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan
Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dengan
nomor Sertifikat 471 dan nomor
register 374/1017/A/1989 (sertifikat
tanah pekarangan), Dengan ukuran sebagai
berikut: Tanah sawah Lebar 16
meter, Panjamg 111 meter
dan Tanah Pekarangan Lebar 13 meter, Panjang 60
meter.
Tanah waris tersebut menjadi hak milik sepenuhnya kepada anak saya
apabila saya telah meninggal dunia, saya berpesan jangan sampai dijual belikan dan tidak ada masalah atau sengketa.
Demikianlah surat keterangan pembagian
waris ini saya buat dengan jujur dari pemikiran saya sendiri, sadar ikhlas
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain
agar dapat dipergunakan dikemudian hari.
Pihak
kedua(II) Yang menerima waris
Bandarejo,
31 mei 2016
Pihak
pertama(I)Yang memberi waris
(.................)
(.....................)
Di setujui Ahli
waris:
1.SUJARNO ..................... 2.SUTARNO
................... 3.RUMAINAH
.......................
4.SUJOKO...................
Saksi-saksi:
1. HARYONO (kepala dusun
II).................................... 2.
TOPIK HIDAYAT (RT 03)..................................
3. MESRAN(RT 04) ................................. 4. PONIMAN
(sesepuh)
....................................
Diketahui oleh
Kepala Jorong
Bandarejo
INMASDIONO